SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)

 

Penerimaan murid baru untuk jenjang TK tahun ajaran 2025/2026 kini menggunakan sistem SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berikut adalah informasi penting terkait penerimaan murid baru TK:




 Penerimaan murid baru untuk jenjang TK tahun ajaran 2025/2026 kini menggunakan sistem SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berikut adalah informasi penting terkait penerimaan murid baru TK:

Syarat Usia

  • Kelompok A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

  • Kelompok B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Jalur Penerimaan

  1. Jalur Domisili: Untuk calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sesuai ketetapan pemerintah daerah.

  2. Jalur Afirmasi: Untuk calon murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.

  3. Jalur Prestasi: Untuk calon murid dengan prestasi akademik atau non-akademik.

  4. Jalur Mutasi: Untuk calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali.

Kuota Penerimaan

  • Jalur domisili: Minimal 70%.

  • Jalur afirmasi: Minimal 15%.

  • Jalur mutasi: Maksimal 5%.



Proses Pendaftaran

  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform resmi yang ditentukan oleh pemerintah daerah atau sekolah terkait.

  • Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman penerimaan untuk memastikan transparansi.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca detailnya  atau . Jika Anda membutuhkan panduan lebih spesifik, beri tahu saya! 😊✨

0 Comments